BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI BATANG NOMOR 140/466/2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG 2019-2025
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat;

  2. Menampung aspirasi masyarakat

  3. Mengelola aspirasi masyarakat;

  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;

  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan
Rosianti Ketua
Achmad Aliyulloh Wakil Ketua
Rozikin Sekretaris
Asmuni Anggota
Achmad Taofek Anggota
Hasannudin Anggota
Kuntoro Anggota