Standar Operasional Prosedur Pelayanan
1. Pastikan Anda membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan distempel, serta melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
2. Setelah sampai di Kantor Pelayanan Desa, segera periksa kelengkapan berkas. Perlu diingat, berkas dianggap tidak lengkap jika tidak ada pengantar RT/RW yang disertakan. Jika berkas Anda tidak lengkap, proses pembuatan surat menyurat tidak dapat dilanjutkan.
3. Jika berkas Anda sudah lengkap, maka Pelayanan Desa akan memproses pembuatan surat menyurat Anda.
4. Setelah selesai diproses, berkas akan ditandatangani oleh Kepala Desa atau wakilnya.
5. Selanjutnya, berkas Anda akan dianggap selesai dan selesai pula proses pembuatan surat menyurat.