KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOSEGORO KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG NOMOR 144/01/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA TUNAS JAYA DESA WONOSEGORO KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG MASA BAKTI TAHUN 2020-2024
Alamat Kantor: Sekretariat Balai Desa Wonosegoro
Profil KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Visi & Misi KARANG TARUNA

Visi: 

"Membangun Karang Taruna yang Adaptif, Konektif, Kolaboratif dan Kontributif sebagai Wadah mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kalangan Generasi Muda"

Misi: 

  1. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;

  2. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;

  3. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;

  4. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;

  5. Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.

  6. Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipatif dalam rangka pencegahan penyakit.

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

Tugas Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah:

  1. Membina kerukunan hidup warga;

  2. Menggerakkan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan, usaha kesejahteraan sosial, usaha kelompok bersama, kerohanian dan pembinaan mental, olahraga dan seni budaya, lingkungan hidup, dan hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan:

  3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat,

  4. Menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat, dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah; 

  5. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program Pemerintah.

Kepengurusan KARANG TARUNA

Nama Jabatan
Nuroso Ketua
Muhammad Arifin Wakil Ketua
Wyonanda Caniago Sekretaris
Nurudin Sekretaris
Aji Yusup, S.I.Kom. Bendahara
M.Fajarun Anta Maulana Bendahara
Toradi Seksi Keagamaan
Fikri Subhan Seksi Keagamaan
Ahmad Sofyan Seksi Keagamaan
Achmad Aris Pujiwianto Seksi Keagamaan
Edy Sumarno Seksi Keagamaan
Risnoto Seksi Olahraga Seni dan Budaya
Nanang Khoirul Anam Seksi Olahraga Seni dan Budaya
Agung Yulianto Seksi Olahraga Seni dan Budaya
Kholil Bisri Seksi Olahraga Seni dan Budaya
Lintang Syahrul Seksi Olahraga Seni dan Budaya
Rahmawan Suberto Ari Trianto Seksi Pendidikan
Isro Ibnu Kholik Akromul Fahmi Seksi Pendidikan
Riyan Prasetiyo Seksi Pendidikan
Teguh Maulana Seksi Humas
Agus.P Seksi Humas
Bayu Setiaji Seksi Humas
Ahmad Choirul Chakim Seksi Humas
M.Najiulloh Seksi Humas
F.Yuda Prasetya Seksi Bisnis Dan Pariwisata
Kiki Aditya D. Seksi Bisnis Dan Pariwisata
Kukuh Suwandono Seksi Bisnis Dan Pariwisata
Phidi Seksi Bisnis Dan Pariwisata
Ana Solekhati Dewis S.Pd. Seksi Komunikasi
Siska Sulistiana Seksi Komunikasi
Sofiafiatun Seksi Komunikasi
Innasi Yusro Seksi Komunikasi
Aji Prasetyo Seksi Komunikasi