LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD 

  1. Pemberdayaan masyarakat;

  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan

  3. Pengembangan kemitraan;

  4. Peningkatan pelayanan masyarakat; dan

  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.

  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);

  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;

  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;P

  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;

  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;

  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;

  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;

  10. Pemberdayaan hak politik masyarakat; dan.

  11. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir