TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | TP-PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK
-
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-
Gotong Royong
-
Pangan
-
Sandang
-
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
-
Pendidikan dan Keterampilan
-
Kesehatan
-
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
-
Kelestarian Lingkungan Hidup
-
Perencanaan Sehat
Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Pokok Tim Penggerak PKK yaitu:
-
Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
-
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
-
Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
-
Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
-
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
-
Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
-
Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
-
Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
-
Melaksanakan tertib administrasi; dan
-
Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi Tim Penggerak PKK Desa
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:
-
Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan
-
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.
Sasaran PKK
Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:
-
Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |