Pembentukan BUM Desa Mandek, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 Beri Pencerdasan Mengenai Proses Pendirian BUM Desa Sesuai PP No. 11 Tahun 2021

  • Aug 06, 2023
  • KKN TIM II UNDIP
  • KKN Tim II Undip

Batang (04/08/2023) Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023, Angelica Vanessa Audrey Nasution yang berasal dari Program Studi Ilmu Hukum menghadirkan sebuah sosialisasi yang bertema "Apa itu BUM Desa, Bagaimana Proses Pendiriannya, dan Pentingkah Memiliki Nomor Induk Berusaha?" yang berlangsung di Balai Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam sosialisasi tersebut, Vanessa menyampaikan pentingnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai lembaga yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri. Lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desa, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan warga desa.

Dalam pemaparannya, Vanessa menjelaskan bahwa BUM Desa menjadi penting karena dapat membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya BUM Desa, masyarakat desa dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam dan produk lokal mereka. Selain itu, BUM Desa juga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Namun, Vanessa juga mengungkapkan bahwa Desa Wonosegoro pernah merintis pendirian BUM Desa, tetapi berhenti di tengah jalan karena adanya kendala. BUM Desa Wonosegoro yang pernah dirintis itu nyatanya hanya beranggotakan tiga orang dan perannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mendirikan BUM Desa yang sesuai dengan regulasi yang ada serta bagaimana BUM Desa tersebut dapat memiliki status badan hukum dan pada akhirnya BUM Desa Wonosegoro dapat mendaftarkan ke OSS untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, pengurus Karang Taruna, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh peserta mengapresiasi upaya Vanessa dalam membawa materi yang relevan dan memberikan inspirasi untuk kembali merintis dan merestrukturisasi BUM Desa yang sempat mandek. Dalam penutup sosialisasi, audiens menghaturkan terima kasih kepada Vanessa karena telah memantik semangat mereka untuk berkomitmen dalam merintis kembali BUM Wonosegoro. Mereka berencana untuk segera melakukan pra musyawarah desa dan musyawarah desa guna membentuk kepengurusan organisasi BUM Desa dan merancang Peraturan Desa penetapan pendirian BUM Desa Wonosegoro. Dengan semangat yang baru, masyarakat Desa Wonosegoro berharap dapat mengoptimalkan peran BUM Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi desa mereka.